Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Status Masih Saksi, Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Awasi Ketat Akses Nadiem Keluar Negeri

Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan mekanisme pencegahan ke luar negeri yang diterapkan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim (tengah)

Ia menegaskan keputusan pencegahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH) dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Harli, pencegahan dilakukan atas permintaan lembaga pemohon yang diberi kewenangan, seperti kejaksaan, kepolisian, atau KPK.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah permohonan disetujui, pemberitahuan kepada yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pihak imigrasi.

"Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 mengatur bahwa pejabat imigrasi wajib menyampaikan keputusan pencegahan kepada orang yang dikenai, keluarga, atau perwakilannya paling lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan ditetapkan," kata Harli, Senin, 1 Juli 2025.

Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek. Harli menegaskan bahwa status Nadiem saat ini masih sebagai saksi.

“Penyidik bisa melakukan pencegahan terhadap siapa pun, baik saksi maupun tersangka, demi kepentingan penyidikan. Dalam hal ini, kami merasa perlu memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia agar proses berjalan lancar,” ucap Harli.

Langkah ini diambil setelah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali karena diketahui berada di luar negeri. Harli menegaskan bahwa pihaknya tak ingin penyidikan terhambat hanya karena seseorang berada di luar jangkauan hukum.

“Kami tidak akan berhenti menyidik hanya karena satu orang. Penyidikan tetap berjalan, kami siapkan berbagai pendekatan. Ibarat investigasi, makan bubur pun bisa dari pinggir atau dari bagian yang dingin dulu,” kata Harli.

Kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua perwakilan dari Google Indonesia, masing-masing dari bagian humas dan pemasaran.

Meski menegaskan bahwa mereka bukan saksi kunci, Harli menyebut keterangan dari pihak Google penting untuk mendalami proses pengadaan perangkat Chromebook.

“Karena Chromebook ini produk dari Google, tentu kami ingin mengetahui bagaimana pola kerja sama mereka dengan vendor, penawaran yang dilakukan, serta posisi mereka dalam pengadaan ini,” tutur Harli.

Seperti diketahui, proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bernilai lebih dari Rp3,5 triliun, dengan tambahan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp6,3 triliun.

Proyek ini ditengarai dipaksakan, meskipun uji coba sejak 2019 telah menunjukkan bahwa Chromebook kurang efektif di banyak wilayah karena sangat bergantung pada koneksi internet.

Penyidik juga menduga adanya rekayasa dalam proses kajian teknis, termasuk penggantian tim teknis agar hasil evaluasi lebih menguntungkan sistem Chromebook.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri semua pihak yang terlibat.

Langkah pencegahan terhadap tokoh-tokoh penting seperti Nadiem menjadi bagian dari upaya membuka tabir skandal ini dan mengungkap penyimpangan yang merugikan negara.(*)

Hide Ads Show Ads