Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Tempat Hiburan Malam Diminta Sediakan Ruang Khusus Rokok

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong tempat hiburan malam membuat ruang khusus merokok. Hal ini seperti yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Tempat Hiburan Malam Diminta Sediakan Ruang Khusus Rokok

"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok," kata Gubernur DKI, Pramono Anung, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Pramono, ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. Sehingga, ada tempat tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok. Namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.

"Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok, itu yang diatur," ucap Pramono.

Meskipun, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI menegaskan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan secara cermat. Agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul belum ditandatanganinya pengaturan tentang merokok tersebut. Saat ini draft tersebut masih di DPRD DKI.

"Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan Perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena Perda tersebut," ucap Pramono.(*)

Hide Ads Show Ads