Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Yusril: Pemerintah dan DPR Wajib Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK

Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI harus segera merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Foto :Yusril Ihza Mahendra

“Putusan MK itu final dan mengikat. Mau tidak mau, pemerintah dan DPR harus menyesuaikan kembali UU Pemilu, termasuk mengatur berbagai persoalan baru yang muncul, seperti soal masa jabatan anggota DPRD,” kata Yusril dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 2 Juli 2025.

Putusan MK dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD—akan berlangsung lebih dahulu. Sementara pemilu lokal untuk DPRD dan kepala/wakil kepala daerah diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Yusril menilai model pemisahan ini menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya menyangkut status anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Ia mempertanyakan legalitas perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pemilu lokal baru dilangsungkan pada 2029.

“Apakah jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang tanpa pemilihan langsung? Bukankah itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi, karena mereka seharusnya dipilih oleh rakyat?”ungkapnya.

Untuk itu, Yusril menegaskan perlunya diskusi mendalam antara pemerintah dan DPR agar tidak menimbulkan pelanggaran konstitusional dalam implementasi putusan MK tersebut.

Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri akan menjadi pihak utama yang mengoordinasikan penyusunan revisi regulasi. Namun, Kemenko Kumham Imipas juga akan berperan dalam mengharmonisasikan aspek hukum lintas kementerian dan lembaga.

“Kita akan lihat bagian mana yang menjadi ranah pemerintah dan mana yang jadi kewenangan DPR dalam menyusun regulasi lanjutan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan menekankan perlunya pemisahan antara pemilu nasional dan lokal demi menjamin efektivitas dan keserentakan tahapan pemilihan.(**)

Hide Ads Show Ads