Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Aturan Royalti Lagu di Kafe-Restoran

Karawang: Restoran dan kafe yang memutar lagu wajib membayar royalti sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam UU Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang lisensi penggunaan musik.

Royalti dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang mengelola hak cipta dan hak terkait secara nasional. Pemutaran lagu di ruang publik dianggap penggunaan komersial, meski lagu berasal dari platform legal.

Tarif royalti ditetapkan dalam Kepmenkumham HKI.2/2016 berdasarkan jumlah kursi atau luas area usaha. Untuk kafe dan restoran, tarif per kursi adalah Rp 60.000 per tahun untuk tiap komponen hak.

Artinya, satu kursi terkena dua tarif, untuk hak cipta dan hak terkait, dengan total Rp 120.000 per kursi per tahun. Restoran dengan 40 kursi, misalnya, wajib membayar Rp 4,8 juta per tahun kepada LMKN.

Hak cipta diberikan kepada pencipta lagu sebagai pemilik karya musik dan lirik. Sementara hak terkait dibayarkan kepada penyanyi, musisi pengiring, dan produser rekaman.

Royalti ini akan dikumpulkan LMKN dan didistribusikan melalui 10 lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Distribusi dilakukan berdasarkan laporan pemakaian lagu atau data pemutaran yang diserahkan pengguna.

Pihak usaha dilarang menggunakan Spotify, YouTube, atau layanan streaming pribadi untuk pemutaran publik. Meski legal secara personal, penggunaan untuk pelanggan wajib melalui lisensi resmi dari LMKN.

Skema ini bertujuan memberi keadilan ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri musik. Namun pelaku usaha kecil meminta sistem tarif lebih fleksibel dan edukasi yang lebih menyeluruh.(*)

Hide Ads Show Ads