Buronan Kasus Perpajakan Ini Ditangkap Kejagung di Bali
Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Theng Hong Sioe, di Badung, Bali. Theng Hong Sioe ditetapkan sebagai terpidana, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 9 Januari 2018.
"Buronan yang diamankan, bernama Theng Hong Sioe. Buronan diamankan pada Selasa 26 Agustus 2025 bertempat di Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam ketetangannya, Selasa (26/8/2025).
Anang menjelaskan, terpidana Theng Hong Sioe melakukan pidana perpajakan. Yakni, ia terbukti tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak lengkap.
"Terpidana menyampaikan SPT yang tidak benar, atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009. Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut," ucapnya.
Oleh karenanya, kata Anang, Theng Hong Sioe dihukum 2 tahun penjara. "Theng Hong Sioe dijatuhkan penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp4,9 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.
Saat diamankan, Anang menjelaskan, terpidana tersebut bersikap kooperatif. Sehingga, proses pengamanan berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang. Untuk proses lebih lanjut (hukum," katanya.
Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Semua itu, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.(*)

