CSR BI, KPK Tetapkan 2 Legislator Jadi Tersangka
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI. Dua tersangka merupakan legislator yang belum disampaikan identitasnya.(7/8/25).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53. CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Asep mengatakan informasi lebih detail akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia hanya menegaskan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir. Tapi yang jelas sudah ada tersangka,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, dua legislator yang sering diperiksa penyidik ialah Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori. Serta, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Selain mereka, sejumlah saksi dari pihak yayasan juga pernah diperiksa. Para tersangka diduga menerima dana CSR melalui yayasan tersebut.(*)
