Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Empat Poin Perubahan dalam RUU Haji dan Umrah

Jakarta: DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna. Revisi ini menambahkan aturan baru untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan pelayanan kepada jemaah.

Empat Poin Perubahan dalam RUU Haji dan Umrah

Perubahan undang-undang ini disusun untuk menjawab kebutuhan jemaah serta menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan ibadah. Berikut empat poin yang diubah:

1. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Perubahan pertama adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai pengganti Badan Pengelola Haji. Lembaga baru ini akan menjadi pusat kendali penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan haji dan umrah. Lembaga baru ini juga menjadi simbol reformasi penyelenggaraan ibadah.

2. Layanan Satu Atap

Kementerian Haji dan Umrah dirancang sebagai layanan satu atap atau one stop service. Semua urusan haji akan sepenuhnya dikoordinasikan oleh lembaga tersebut.

Konsep layanan satu pintu akan memangkas birokrasi yang selama ini berlapis. Sistem baru ini ditargetkan membuat proses administrasi lebih cepat dan efisien.

3. Pengalihan SDM dan Infrastruktur

Seluruh infrastruktur serta sumber daya manusia terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dialihkan ke kementerian baru. Langkah ini diharapkan mempercepat pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi.

Pengalihan aset dan personel diyakini tidak akan mengganggu pelayanan yang sudah berjalan. Penyesuaian justru diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan baru.

4. Aturan yang Lebih Komprehensif

Revisi undang-undang menghadirkan aturan lebih lengkap dengan total 16 bab dan 130 pasal. Ketentuan tersebut mengatur jemaah, biaya, penyelenggaraan haji reguler, khusus, hingga ibadah umrah.

Aturan ini ditujukan untuk menjamin keadilan, transparansi, serta kemudahan bagi jemaah. Regulasi baru juga memperkuat perlindungan hak-hak jamaah sepanjang perjalanan ibadah.

Dengan adanya perubahan ini, DPR RI dan pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Regulasi baru ini diharapkan memberi kepastian hukum serta pelayanan yang adil bagi jemaah.(*)

Hide Ads Show Ads