Karawang : Pemerintah sedang mengembangkan skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari sistem kepegawaian ASN.(27/8/25)
Mekanisme ini disusun untuk menata pegawai non-ASN agar memiliki kepastian hukum. PPPK paruh waktu memungkinkan instansi tetap memperoleh tenaga profesional dengan anggaran lebih fleksibel.
Dilansir dari Kementerian PANRB, kebijakan ini disiapkan sebagai solusi pengelolaan SDM di era efisiensi fiskal.
Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK paruh waktu dapat diangkat dari tenaga honorer yang lulus seleksi sesuai aturan ASN. Status ini tetap memberikan Nomor Induk Pegawai layaknya pegawai ASN lainnya.
BKN menegaskan bahwa kebijakan ini memberi perlindungan hukum yang sebelumnya tidak dimiliki tenaga non-ASN. Dengan begitu, pegawai memiliki kejelasan status dan hak dasar meski bekerja dengan jam terbatas.
Jam kerja dalam skema PPPK paruh waktu diatur berbeda dengan pegawai penuh waktu. Dilansir dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, durasi kerja ditentukan pejabat pembina kepegawaian berdasarkan kebutuhan instansi.
Penyesuaian ini memberi ruang bagi instansi yang membutuhkan fleksibilitas tanpa harus menanggung biaya tinggi. Dengan demikian, sistem ini mendorong efisiensi sekaligus menjaga mutu pelayanan publik.
Terkait kompensasi, PPPK paruh waktu memperoleh gaji proporsional sesuai durasi kerjanya. Dikutip dari regulasi Kementerian PANRB, sistem pembayaran didasarkan pada kemampuan anggaran instansi. Kebijakan ini memastikan pegawai tetap menerima haknya meskipun jam kerja lebih sedikit dibanding ASN penuh waktu. Pemerintah berharap aturan ini dapat menjadi solusi yang adil bagi tenaga non-ASN yang berkontribusi di berbagai sektor.
Prosedur pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui usulan instansi kepada BKN. Dilansir dari BKN, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian calon dengan kebutuhan dan aturan. Setelah itu, penetapan dilakukan melalui surat keputusan resmi. Langkah ini disusun agar transisi dari pegawai honorer menuju ASN berstatus PPPK paruh waktu berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Implementasi PPPK paruh waktu diharapkan mampu menjawab masalah keberadaan tenaga honorer yang akan dihapus. Dikutip dari Kementerian PANRB, skema ini tetap membuka peluang bagi pegawai berprestasi untuk memperoleh posisi lebih tinggi di kemudian hari. Dengan aturan yang jelas, status ASN bagi pegawai berkontrak paruh waktu akan lebih terjamin. Pemerintah optimistis kebijakan ini memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor (*)

