Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra. Rudy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim. (22/8/25)
![]() |
| KPK menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra terkait dugaan korupsi IUP di Kaltim |
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC. Terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Penjemputan paksa dilakukan KPK karena yang bersangkutan mangkir ketika dipanggil KPK. Pemanggilan dilakikan pada, Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025).
Rudy Ong merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari. Serta, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak.
Serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang karena yang bersangkutan meninggal dunia.(*)

