Kejagung Akan Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Red Notice Segera Terbit
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil langkah tegas terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejagung menyatakan akan menetapkan Riza sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus mengajukan red notice ke Interpol. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Pemanggilan terhadap Riza Chalid sudah dilakukan tiga kali. Karena tidak hadir, kami akan menetapkannya sebagai DPO terlebih dahulu. Penetapan ini menjadi salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol," ujar Anang, kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Surat permohonan red notice telah dikirim sambil menunggu kelengkapan dokumen administrasi. Nantinya, pengajuan tersebut akan dibahas oleh Interpol Indonesia dan diteruskan ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Setelah disetujui, status red notice akan berlaku secara global.
Riza diketahui meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 dan hingga kini belum kembali. Keberadaannya telah terdeteksi oleh Kejagung, namun belum bisa diungkap ke publik. Yang pasti, Riza tidak berada di wilayah Indonesia.
"Setelah red notice terbit, ruang geraknya akan jauh lebih terbatas. Kami harap Riza bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri," ucapnya.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Kejagung menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus menghormati kedaulatan negara tempat tersangka berada. Mekanisme diplomasi hukum atau ekstradisi akan menjadi jalur utama.
"Jika negara tersebut memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, tentu lebih memudahkan. Namun untuk negara tempat Riza saat ini, kami masih pelajari lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Riza sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 bersama delapan orang lainnya. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, salah satu perusahaan yang terlibat dalam skema dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya fokus pada pelaku, Kejagung juga tengah memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Termasuk menyita aset milik saksi yang tidak kooperatif dan berada di luar negeri.
"Penyidik akan memanggil siapa pun yang relevan, termasuk keluarga atau penasihat hukum Riza jika diperlukan. Fokus kami tidak hanya pada pelaku, tapi juga aset yang terkait," tegasnya.(*)
