Kejagung Ringkus Buronan GS di Papua Barat
Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan berinisial GS. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, GS ditangkap di Papua Barat.
"Identitas Buronan yang diamankan, berinisial GS. Tersangka diamankan pada Selasa 26 Agustus 2025 di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat," kata Anang dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Rabu (27/8/2025).
Anang menjelaskan, GS ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 23 Oktober 2023. "GS ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan senilai Rp31 miliar," ucap Anang.
Kemudian, Anang mengungkapkan, tersangka GS dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. "Tersangka GS disangkakan pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Anang Supriatna menegaskan, tersangka saat diamankan bersikap kooperatif. "Sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," katanya.
Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Semua itu, guna dilakukan eksekusi kepastian hukum.(*)

