Kenaikan PBB di Kota Cirebon dinilai Tidak Wajar
Cirebon: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak wajar di Kota Cirebon kembali mendapat sorotan dari warga. Paguyuban Masyarakat Menolak Kenaikan PBB Kota Cirebon menyatakan, mereka telah menyuarakan penolakan sejak Januari 2024, saat lembar tagihan PBB mulai disebarkan.(22/8).
Salah satu perwakilan paguyuban, Hendrawan Rizal, mengungkapkan, sejumlah warga terkejut dengan lonjakan tagihan PBB yang mencapai hingga 1000 persen. Bahkan, terdapat kasus seperti yang dialami warga bernama Surya Pranata, yang tinggal di rumah warisan keluarganya. PBB yang sebelumnya dibayarkan sebesar 6,3 juta rupiah pada tahun 2023, melonjak drastis menjadi 65 juta rupiah di tahun 2024.
"Walaupun pada akhirnya mendapatkan potongan harga diskon segala macam. tapi, untuk mendapatkan harga diskon itu ada warga yang dimintakan untuk membuat surat keterangan miskin dari kelurahan, itukan tidak manusiawi," ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, warga bisa menerima jika kenaikan PBB dilakukan secara wajar. Namun, kenaikan dari 200 ribu menjadi 800 ribu rupiah atau lebih dianggap sangat memberatkan.
Pihaknya sudah menggelar aksi unjuk rasa pada Juni 2024, namun tidak mendapat tanggapan dari pemerintah kota. Saat itu, Cirebon masih dipimpin oleh Penjabat Wali Kota yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah, dan menurut warga, tidak ada langkah konkret yang dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat.
Memasuki pertengahan tahun 2025, gejolak serupa mulai muncul di wilayah lain, seperti Pati. Hal ini baru memunculkan respon dari pihak pemerintah, namun warga Cirebon berharap tindakan nyata dan kebijakan yang adil segera diterapkan di daerah mereka.(*)

