Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Legislator Bantah Dugaan Komisi XI Pegang Dana CSR

Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng membantah dugaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada komisinya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan dua anggota DPR sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng

"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota, itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata legislator dari fraksi Golkar tersebut kepada wartawan di Gedung DPR, pada Jumat (8/8/2025).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melchias menegaskan anggota DPR tidak memegang dana CSR karena proses sepenuhnya berada di BI dan OJK. 

"Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu," ucap Markus Mekeng.

Ia juga menambahkan mekanisme penyaluran dana CSR diatur penuh oleh BI maupun OJK tanpa perantara anggota DPR. Melchias menyatakan tidak mengetahui tindakan yang dilakukan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penerimaan dana CSR dalam jumlah besar.

Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar dari program CSR tersebut. Sementara, Heri Gunawan diduga menerima dana senilai Rp15,86 miliar dari sumber yang sama.(*)

Hide Ads Show Ads