Lion Air Masukan Daftar Hitam Nama Pengancam Bom
Tangerang: Manajemen Lion Air Grup memasukkan, identitas penumpang penerbangan bernama Herman, warga Pematang Siantar ke dalam daftar hitam (blacklist).
Keputusan ini, karena tindakan Herman yang mengaku membawa bom ke dalam kabin pesawat.
"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita 'blacklist'. Namun, itu menunggu nanti informasi atas pidana-nya," kata Kuasa Hukum Lion Air ,Yuridio Tirta, di Tangerang, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, pemberian daftar hitam atas pengguna jasa Maskapai Lion Air ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman. Terlebih, penumpang tersebut telah merugikan dan berdampak besar kepada pelayanan.
"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya berdampak domino, efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini," ucapnya.
Pada saat kejadian adanya ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, ia mengaku, membuat keterlambatan penerbangan. Yakni, keterlambatan penerbangan hingga tiga jam lebih.
Hal ini, ketika posisi pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH dengan mengangkut 184 penumpang melakukan tindakan Return to Apron (RTA). "Prosedur mengembalikan pesawat ke apron ini untuk pemeriksaan keamanan," ujarnya.
"Rute GT-308 ini aktualnya berangkat di jam 17.35 WIB. Lalu dilakukan boarding sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual."
Hasil pemeriksaan, lanjutnya memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Kendati sebagai langkah lanjutan penerbangan Lion Air dilanjutkan kembali menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.
Diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pria berinisial H (42), penumpang maskapai Lion Air JT-308 sebagai tersangka. Pasalnya, ia melakukan pengancaman bom saat hendak terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Kualanamu, Medan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus ini. Pihaknya juga telah menyita rekaman CCTV dan juga menyita rekaman video yang beredar di masyarakat.
"Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar, hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini atas sangkaan Pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya, Senin (4/8/2025).(*)

