Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Mario Dandy hingga John Kei Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

JakartaSejumlah narapidana kasus yang pernah menyedot perhatian publik mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Di antaranya Mario Dandy Satriyo, Gregorius Ronald Tannur, hingga John Kei.
Mario Dandy hingga John Kei Dapat Remisi di HUT ke-80 RI
Mario Dandy hingga John Kei Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyo, menyebut Mario Dandy menerima dua jenis remisi.

“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari,”ujar Fajar dalam keterangan yang dikutip, Senin, 18 Agustus 2025.

Sementara itu, di Lapas Salemba Jakarta, Kepala Lapas Mohamad Fadil menyampaikan sebanyak 1.555 narapidana memperoleh remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini. 

Dari jumlah itu, terdapat beberapa nama yang menjadi sorotan publik, termasuk Gregorius Ronald Tannur dan John Kei.

“Nama-nama narapidana yang menarik perhatian publik dan mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto,”ungkap Fadil.

Ia menambahkan, rata-rata besaran remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut adalah 90 hari. Pemberian remisi dilakukan karena para napi dinilai berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan risiko gangguan keamanan.

Adapun beberapa nama yang tidak memperoleh remisi tahun ini adalah Alwin Albar dan Emil Ermindra lantaran masih berstatus tahanan.(*)

Hide Ads Show Ads