Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa yang dimaksud PPPK Paruh Waktu.(27/8/25).
Melansir KemenPANRB, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh waktu ini diatur secara resmi. Pada surat keputusan itu tertuang PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah. Pengadaan kebijakan ini, bertujuan memberikan status resmi bagi tenaga kerja yang sebelumnya non-ASN atau honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya bagi pelamar mengikuti seleksi CASN 2024. Namun, setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tidak lulus atau tidak tersedia formasi.
“Dilaksanakan bagi non-ASN terdata di database BKN, telah mengikuti seleksi CASN 2024, namun tidak lulus mengisi formasi. Bagi yang tidak terdata dalam database dan telah mengikuti seleksi PPPK dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ucap Aba saat Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).
Adapun untuk status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dengan nomor induk PPPK atau identitas ASN. Serta masa perjanjian kerja setiap satu tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja, hingga diangkat menjadi PPPK.
Untuk penghasilan yang didapat PPPK Paruh waktu ini paling sedikit sama saat menjadi pegawai non-ASN. Atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.
Tidak hanya menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh tunjangan tambahan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji ke-13 setiap tahunnya. Mereka juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

