MK Tolak Gugatan, Tarif PPN Bakal Naik hingga 15 Persen
Pemerintah Siap Pungut Pajak Lebih Tinggi, Daya Beli Masyarakat Jadi Taruhan
Jakarta :Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini membuka jalan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif PPN hingga 15%, sebuah langkah yang diperkirakan akan memengaruhi daya beli masyarakat secara luas.(19/8/25).
Dalam sidang putusan yang disiarkan olej YouTube MK, dikutip Senin (18/8/2025). MK membacakan putusan perkara bernomor 11/PUU-XXIII/2025. "Menolak permohonan para pemohon, baik di dalam provisi maupun pokok permohonan," kata Ketua MK, Suhartoyo, seperti dilansir dari tayangan YouTube MK.
Gugatan ini diajukan oleh sekelompok warga dari berbagai latar belakang, termasuk ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pengemudi ojek daring, hingga pelaku usaha mikro. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU HPP, termasuk Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4), yang mengatur kenaikan tarif PPN.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dalil yang diajukan para pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak memberikan kepastian hukum. Ridwan juga menolak argumen bahwa kenaikan PPN akan mengancam jaminan hidup layak masyarakat, terutama terkait kebutuhan pokok, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
MK menilai bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025 adalah langkah yang sah dan diperlukan. "Perubahan demikian perlu dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dari penerimaan pajak yang terus meningkat," tulis MK dalam keterangan resminya.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pemerintah kini memiliki wewenang untuk menaikkan tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15%. Namun, MK juga memberikan catatan. Penerapan tarif ini harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Keputusan ini menjadi sorotan tajam. Jika pemerintah memilih untuk menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi, masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Meski demikian, pemerintah berdalih langkah ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal negara.(*)

