Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Pelaku Tanam Ganja di Halaman Rumah Diciduk Polisi

Garut : Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. (18/8/25).
Pelaku tanam ganja saat di BAP di Polres Garut

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi. 

Selain itu polisi juga telah mengamankan pelaku berinisial IN (32), warga Kecamatan Bungbulang, tepatnya di Desa Mekarjaya. Penangkapan ini kemudian dikembangkan ke rumah pelaku, yang ternyata dijadikan lokasi penanaman ganja.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Usep Suryaman, Minggu (17/8/2025) di Garut.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dimasukan kedalam plastik klip bening. "Juga ada ratusan batang pohon ganja dalam berbagai media tanam yang berada dalam rumah pelaku,” ujarnya.

Pihaknya dikatakan Usep, akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain, "Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” katanya.(*)

Hide Ads Show Ads