Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pupuk Subsidi, 7 Orang dan 17,8 Ton Pupuk Diamankan
Ngawi : Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan bersama barang bukti 17,8 ton pupuk jenis Phonska atau setara 356 sak yang diangkut menggunakan dua truk.(19/8/25).
Tujuh pelaku yakni ML, AF, ZH, AM dan B serta NH yang berasal dari Sampang dan Probolinggo.
Modus mereka adalah membeli pupuk bersubsidi di Wilayah Probolinggo dengan harga Rp 120.000 per sak selanjutnya dijual kembali di Ngawi seharga Rp180.000 per sak.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 5.45 WIB, polisi menghentikan dua truk di Jalan Ahmad Yani, Ngawi. Kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut pupuk NPK subsidi.
Dua sopir asal Sampang, ML (37) dan AF (30), ditangkap di lokasi. Saat diperiksa, keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B dari Sampang.
"Dari hasil pengembangan, mendapatkan pasokan pupuk melalui rekannya berinisial NH di Probolinggo. NH membeli dari ZA sebanyak tujuh kuintal, kemudian ZA menambah pasokan delapan ton dari kios pupuk milik M dengan harga Rp120 ribu per sak. Karena jumlah masih kurang, M kembali mencari tambahan 9,1 ton pupuk dari kios milik ZH," kata Charles
Kapolres menegaskan, pupuk yang diperdagangkan ilegal tersebut merupakan sisa jatah kelompok tani (gapoktan) yang tidak terserap serta tidak sesuai dengan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ia juga menegaskan akan membongkar seluruh jaringan perdagangan pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Ngawi.
Saat ini, tujuh tersangka yang terlibat masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polres Ngawi. (Serayu).
Para pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 juncto Perpu No. 8 Tahun 1962, juncto Perpres No. 15 Tahun 2011, dan pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.(*)
