Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polres Majalengka Bekuk Komplotan Pencuri Motor

Majalengka: Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga.
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana curanmor. (Foto:)

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 15 hingga 17 Juli 2025. Para pelaku beraksi di dua lokasi berbeda.

"Yakni kosan di Desa Ranacaputat, Kecamatan Sumberjaya, serta kosan GNR di Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi," ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Jumat (22/8/2025)

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan kunci letter “T” untuk melancarkan aksinya. Mereka berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor milik korban, di antaranya Honda Scoopy, Honda Beat, hingga Honda Genio.

“Enam tersangka yang diamankan berinisial BS, P, GR, TR, ALG, dan GNS. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang bertindak sebagai joki hingga eksekutor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto.

Barang bukti yang disita polisi meliputi enam unit sepeda motor tanpa plat nomor, empat STNK, dua BPKB, serta kunci letter “T” yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Polisi juga memastikan para tersangka merupakan bagian dari kelompok pencuri yang kerap beroperasi lintas daerah, dengan jaringan yang terhubung ke wilayah Indramayu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan hal mencurigakan.(*)

Hide Ads Show Ads