Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polri Telah Bekukan dan Sita Rekening Kasus Judol Senilai Rp 154,3 Miliar

Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekukan dan menyita dana senilai total Rp154,3 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas judi online (judol).
Polri Telah Bekukan dan Sita Rekening Kasus Judol Senilai Rp 154,3 Miliar

Dimana, ada sebanyak 576 rekening telah dibekukan dengan nilai mencapai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lainnya disita senilai Rp90,6 miliar. 

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih mengatakan, jika tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan PPATK kepada Dittipidsiber.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Indikasi kuat menyatakan bahwa dana yang terdapat dalam rekening-rekening tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan, langkah pembekuan dan penyitaan ini bukan merupakan akhir dari penindakan. 

Tak hanya itu, ia mengatakan jika Polri berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan jaringan judi online hingga ke akar-akarnya.

“Penindakan terhadap rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online akan terus dilakukan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga ruang digital yang sehat dan bebas dari aktivitas ilegal,” ungkapnya

Hide Ads Show Ads