Rudy Ong Lontarkan Tuduhan Mengejutkan: Pegawai Memeras Saya
Jakarta: Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, tiba-tiba menyela di konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pernyataan mengejutkan.(25/8/25).
Rudy yang mengenakan rompi tahanan oranye tampak digiring penyidik ke ruang konferensi pers. Kemudian, Rudy langsung melontarkan tuduhan keras.
"Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," ujar Rudy lantang di depan awak media, Senin 25 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Rudy juga menyebut adanya aliran dana besar yang terkait dengan narkoba.
"Narkoba Rp 10 miliar," ucapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Usai penetapan, Rudy langsung ditahan penyidik KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Rudy Ong menjadi tersangka ketiga dalam perkara tersebut.
Dua nama lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Gubernur Kalimantan Timur 2008–2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya yang juga Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
"Penahanan terhadap saudara ROC (Rudy Ong Chandra) dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Asep dalam keterangannya, Senin, 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun hakim menolak gugatan tersebut pada November 2024.
"Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah secara hukum," tegas Asep.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim yang sudah ditangani KPK sejak September 2024. Dalam prosesnya, tim penyidik sempat menjemput paksa Rudy Ong pada Kamis 21 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

