Tak Kantongi Izin, Belasan Sound Horeg Diamankan Polisi
Blitar: Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan acara Karnaval Sound Horeg yang digelar secara ilegal oleh masyarakat di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudha Ully, menegaskan bahwa acara tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
Bahkan, sebelumnya Polres Blitar Kota telah secara resmi melayangkan surat rekomendasi yang menyatakan tidak memberikan izin kepada Kepala Desa maupun panitia penyelenggara karnaval.
"Saya tegaskan, bahwa acara Karnaval Sound Horeg tersebut tidak memiliki izin resmi. Kami telah menyurati Kepala Desa dan panitia penyelenggara untuk menolak pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur dan Kapolda," ujar AKBP Yudha saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai mengamankan sejumlah kendaraan yang terlibat dalam karnaval.
Acara Karnaval Sound Horeg diketahui menggunakan 15 truk dan sejumlah mobil yang membawa perangkat audio berdaya tinggi, disertai musik keras dan atraksi penari.
Konvoi ini melintasi jalan-jalan desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Akibat gangguan tersebut, warga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Polres Blitar Kota mengamankan 15 unit truk yang digunakan dalam karnaval tersebut ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para sopir truk dan panitia penyelenggara juga diperiksa, termasuk dilakukan tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba maupun konsumsi minuman keras.
“Penindakan ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami akan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain itu, pemilik sound system juga diminta untuk membongkar perangkat audio yang digunakan. Sementara panitia penyelenggara kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota guna mendalami motif dan tanggung jawab atas kegiatan ilegal ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin resmi dan tetap menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.


