Aktivis Muhammad Fakhrurrozi Ditangkap Polisi, Ini Keterangan Polda Jatim
Jatim: Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul telah dilakukan sesuai prosedur hukum. (1/10/25).
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam pertemuan dengan awak media di Gedung Bidhumas, Selasa, 30 September 2025.
“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Iman.
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Prosesnya disaksikan Ketua RT dan RW setempat.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Iman.
Setelah penangkapan, penyidik langsung menghubungi kakak Paul, Nurul Fahmi, melalui video call WhatsApp pukul 16.53 WIB.
“Ada bukti screenshot percakapan dan video call sebagai bukti keluarga diberitahu,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan di Mapolda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar Diyanto. Pemeriksaan dihentikan sementara pukul 00.35 WIB untuk pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, lalu dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.
“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” kata Iman.
Status tersangka Paul juga telah disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang datang ke Mapolda. Bukti tanda terima pemberitahuan turut dilampirkan dalam laporan penyidikan.
Bidpropam Polda Jatim sekaligus membantah dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, serta penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa akhir Agustus 2025 di Surabaya.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Iman.
Selama 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan. Dari jumlah tersebut, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Sebanyak 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, sementara 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan tujuh lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Iman menyampaikan, proses pemulangan demonstran dilakukan terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” katanya.
Dalam pertemuan bersama media, Polda Jatim menegaskan komitmen untuk membuka ruang kontrol eksternal. Menurut Iman, Bidpropam bertugas memastikan seluruh anggota bertindak sesuai SOP, terutama saat pengamanan demonstrasi.
“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Iman.(*)

