Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap di Semarang
![]() |
| Tim Satgas Intelijen Kejagung mengamankan buronan terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani di Semarang, Jumat (19/9/2025) (Foto: Kejagung) |
Karawang : Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025).
"Buronan yang diamankan, bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani. DPO diamankan Jumat (19/9/2025) di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan, Sabtu (20/9/2025).
Anang menjelaskan lokasi detail penangkapan buronan yang sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang cukup lama. Terpidana Elisabeth terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai hasil putusan pengadilan.
Anang menyebut Elisabeth merupakan buronan ke-122 yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Ia menambahkan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan terhadap Elisabeth Riski Dwi Pantiani.
Proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana tidak melakukan perlawanan saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya. Setelah diamankan, Elisabeth langsung diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya agar terus memantau keberadaan buronan lain yang masih berkeliaran. Instruksi itu bertujuan menegakkan kepastian hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.(*)

