Informasi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media online yang menyoroti aktivitas di kos-kosan tersebut. Warga menuding indekos milik seorang perempuan berinisial N (48), asal Kabupaten Cirebon, kerap dijadikan tempat praktik asusila.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, dari aduan warga diketahui kos tersebut sering menerima pasangan bukan suami istri dengan sistem sewa jangka pendek.
“Bahkan penyewaan kamar dilakukan singkat dengan tarif Rp30 ribu per jam. Hal inilah yang memicu keresahan warga sekitar,” ungkap AKP Adeng dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan dari Polsek Sumberjaya, Satpol PP, serta perangkat desa langsung menggelar razia ke lokasi. Namun, dalam pemeriksaan, petugas tidak menemukan pasangan mesum di dalam kamar, hanya pengurus kos yang sedang berjaga.
Meski begitu, aparat tetap memberikan peringatan keras kepada pemilik sekaligus pengelola kos agar tidak menyalahgunakan usaha kos-kosan untuk praktik yang melanggar norma hukum maupun sosial.
“Kami minta pengelola mematuhi aturan. Kos harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Warga sekitar menyambut positif langkah cepat aparat kepolisian. Mereka berharap penertiban ini dapat mencegah praktik serupa di kemudian hari sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif.(*)

