Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Ingat, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Diterapkan Lagi

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan utama.
Kebijakan ini ditempuh untuk meredam kemacetan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas udara di Ibu Kota.
Ingat, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Diterapkan Lagi

Hari ini, kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap. Sementara itu, pelat genap dilarang melintas pada jam sibuk pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan, seperti mobil listrik, ambulans, kendaraan dinas berpelat khusus, serta angkutan umum. Pemprov DKI juga menyiapkan jalur alternatif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mobilitas warga tetap terjaga.

“Penegakan aturan dilakukan manual dan elektronik menggunakan ETLE. Kami imbau masyarakat mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Selain menyiagakan petugas di lapangan, pemerintah memastikan koordinasi dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban. Kebijakan ganjil-genap ini akan dievaluasi secara berkala, terutama terkait dampaknya terhadap kepadatan lalu lintas dan kualitas udara.(*)

Hide Ads Show Ads