Kades di Parungpanjang Terseret Dugaan Tipikor Jual-Beli Tanah
Bogor : Pasca penggeledahan kantor kepala Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor, pada Selasa (9/9/2025). Warga Desa Cikuda mempertanyakan progres penanganan perkara dan kepastian hukum kepala Desa yang bersangkutan.
Polemik di internal pemerintahan desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang pun terjadi. Beberapa dari warga mengusulkan segera di bentuk kepanitiaan jika jeratan pidana menerpa kepala desa Cikuda. Ketua BPD Desa Cikuda Encub Sunandar inginkan segera ada kepastian hukum.
"Kasus kepala Desa Cikuda AS terkait Gratifikasi kasus Jual - Beli tanah di wilayah Desa Cikuda oleh Pengembang Property, ini harus segera diselesaikan secara hukum, sehingga tidak buat kegaduhan di masyarakat, agar tidak simpang siur,"ujar Encub, Sabtu (13/9/2025).
Secara kronologis BPD Cikuda tidak tahu persis persoalan tersebut dan berada di luar ranah jabatan sebagai Kepala Desa yang bersangkutan.
"Jadi antara pengelola dengan kepala desa, kurang pro secara hubungannya. Tapi ini juga, kabar yang berkembang di masyarakat," tambahnya.
Di satu sisi Kepala Desa secara pribadi menjadi penyedia jasa dalam proses jual beli tanah namun di sisi lain melekat jabatan publik pelayan masyarakat.
"Saya pernah berbincang dengan Kepala Desa, katanya sudah dipanggil oleh polres Bogor sebagai saksi, itupun katanya berawal dari aduan surat kaleng,” imbuhnya.
Jika kades melakukan tipu muslihat dalam proses jual beli tanah, ia dapat dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Hal itu di ungkapkan Praktisi Hukum LBH Nawasena Dede Supriadi SH. Dede mengungkapkan peran resmi kades dalam jual beli tanah adalah sebagai saksi, mencatat transaksi, dan memungut biaya tertentu.
"Jika bertindak sebagai calo tanah dan melakukan transaksi jual beli di luar prosedural yang berlaku merupakan pelanggaran terhadap tugas dan fungsinya. Tindakan hukum dapat ditempuh jika ada warga yang dirugikan karena ulah kades calo tanah," tutupnya.
Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28.(*)
