Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Korupsi Sritex, Kejagung Sita Tanah Senilai Rp510 Miliar

Sukaharjo: Penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
Kejagung Sita Aset berupa Tanah milik tersangka Iwan Setiawan dalam kasus Sritex Kamis (11/9/2025)

 "Penyitaan dilakukan Rabu (10/9/ 2025) berkaitan dengan TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Kamis (11/9/2026).

Anang menjelaskan penyitaan aset tersebut didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 8 Agustus 2025. "Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025," katanya.

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan. aset yang dilakukan penyitaan berupa aset milik Iwan Setiawan Lukminto. "Aset yang disita terdiri 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Sukoharjo," ucapnya.

Selain tanah di kelurahan Banmati penyidik juga menyita 94 bidang tanah atas nama Megawati istri Setiawan Lukminto. "Tanah ini terletak di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

Kemudian 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill. "Tanah ini terletak di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

Dia mengatakan atas lahan yang disita penyidik melakukan pemasangan plang sita secara bertahap terhadap aset milik tersangka. "Nilai estimasi aset yang disita tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar, "ucapnya.(*)

Hide Ads Show Ads