Pekerja Hotel-Restoran Sambut Baik Pajak Ditanggung Pemerintah
Jakarta: Pekerja hotel dan restoran di Jabodetabek menyambut positif kebijakan pajak ditanggung pemerintah. Mereka menilai penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) selama ini memang sangat memberatkan.
"Skema tarif efektif rata-rata (TER) dinilai terlalu tinggi. Sehingga, kami menyambut baik jika kebijakan tersebut diberlakukan, sebab sejauh ini PPh 21 memberatkan pekerja," kata Nur Isra Resyah yang menjabat sebagai Hotel Manager salah satu hotel di Jabodetabek, Rabu (17/9/2025).
Ia berharap kebijakan pemerintah menanggung pajak pekerja sektor hotel dan restoran bisa berkelanjutan. Menurutnya, pekerja tidak ingin aturan tersebut hanya berlaku sampai akhir 2025.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan perluasan cakupan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja tertentu. Pekerja hotel dan restoran kini termasuk sektor yang mendapatkan manfaat kebijakan tersebut.
Sebelumnya, kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan tertentu. Perubahan ini menambah jumlah penerima manfaat secara signifikan pada tahun berjalan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini akan menyasar 552.000 karyawan. Sasaran utamanya adalah pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
"Keuntungan mereka bisa memanfaatkan angka Rp60.000 sampai Rp400.000 tambahannya per orang. Sehingga, kita berharap daya beli bisa terjaga juga," ujar Airlangga.(*)

