Pemkab Bekasi Berlakukan PJJ Selama Tiga Hari Berturut-turut
Bekasi : Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 1-3 September 2025. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusifitas proses belajar mengajar di tengah dinamika yang tengah terjadi.(2/9/25).
Kebijakan itu berlaku pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Bekasi. Baik sekolah negeri maupun swasta.
"Untuk saat ini, kami memberlakukan PJJ untuk para siswa di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini kami ambil sebagai respon terhadap situasi dan dinamika yang tengah terjadi dalam beberapa hari terakhir," kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara, lewat keterangannya, Senin (1/9/2025).
Pihaknya juga meminta pihak sekolah dan guru, wali murid mendampingi dan membantu para peserta didik. Terutama, saat berlangsung nya PJJ.
"Kami imbau agar para peserta didik selama pelaksanaan PJJ mendapat pendampingan. Baik itu oleh sekolah, guru maupun wali murid," kata dia.
Selain pemberlakuan PJJ, Pemkab Bekasi juga menunda pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) sementara waktu. Khusus untuk kelas 1 sampai kelas 5 sekolah dasar.
"Pelaksanaan BIAS di sekolah ditunda sementara waktu bagi kelas satu sampai lima. Untuk kapan pelaksanaanya akan kita informasikan lebih lanjut," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(*)

