Pemkab Majalengka Bebaskan Denda PBB-P2 Bagi Warga
Majalengka: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, resmi memberikan insentif pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan kewajiban pajak.
“Secara detail saya belum bisa menyampaikan berapa nominal totalnya. Namun fokus kami adalah piutang dari masyarakat kurang mampu. Denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Bupati menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara itu, industri dan korporasi tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.
“Untuk industri jelas berbeda. Mereka mencari keuntungan besar, jadi tidak tepat jika diberikan pembebasan denda. Namun bagi perusahaan yang belum beroperasi maksimal, kita tetap berikan pemahaman agar bisa berjalan optimal di masa depan,” katanya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa program pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:
1. Tahun pajak 2020–2024, yang dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
2. Tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.
“Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ucap Rachmat.
Untuk mendukung kemudahan akses, Pemkab Majalengka membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Masyarakat dapat membayar melalui QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Majalengka optimis tingkat penerimaan pajak daerah akan meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.(*)

