![]() |
| Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu(Foto; Humas kota Bandung |
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, total ada 7.375 formasi PPPK paruh waktu yang ditetapkan. Rinciannya, sebanyak 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.
“Sudah diusulkan, kemudian dari MenPAN RB sudah ada penetapan sebanyak itu. Jadi, sudah masuk dan sudah kita umumkan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, Senin (15/9/2025).
Saat ini seluruh PPPK paruh waktu tersebut sedang menjalani proses pengisian daftar riwayat hidup dan sudah bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mereka (tenaga honorer) sudah bekerja sebetulnya, cuma sekarang diafirmasi untuk menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Kepmenpan 16 tahun 2024,” katanya.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan skema upah menyesuaikan ketersediaan anggaran. Namun, Evi menyebut besaran anggaran masih disesuaikan pada masing-masing OPD.
“Anggarannya sudah disiapkan karena mereka sudah bekerja dan sudah diberikan upah. (Anggaran) adanya di masing-masing OPD,” ucapnya.
Kebijakan ini dihadirkan untuk menata pegawai non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di Pemkot Bandung. PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, kontrak kerja resmi per tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dalam perjanjian kerja tercantum jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban. Dengan demikian, mereka tetap diwajibkan menjaga netralitas ASN, menaati kode etik, serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Harapannya tentu adalah semakin meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi honorer di Pemkot Bandung karena sudah diafirmasi jadi PPPK paruh waktu,” tandasnya.(*)

