![]() |
| Polres Majalengka mengamankan puluhan botol miras. (Foto: Humas Polres Majalengka) |
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Samapta, AKP Adam R. Hidayat, menjelaskan bahwa sebanyak 67 botol miras berbagai merek diamankan saat patroli malam.
"Miras tersebut disita dari seorang warga berinisial AG yang diduga menjual sekaligus menyimpan minuman beralkohol tanpa izin," ujar AKP Adam E Hidayat, Minggu (14/9/2025).
Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Seluruh barang bukti miras berbagai merek kini diamankan di Polres Majalengka untuk proses lebih lanjut," katanya.
AKP Adam menambahkan, patroli malam Minggu akan terus ditingkatkan, tidak hanya untuk menekan peredaran miras, tetapi juga mencegah berbagai bentuk kriminalitas seperti kekerasan, pencurian, perjudian, hingga narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, narkoba, maupun perjudian. Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ucapnya.
Kegiatan KRYD ini dipastikan akan rutin dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya situasi kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka.(*)

