Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran Bekasi
Kota Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan empat pelaku tawuran antar geng di wilayah Kota Bekasi yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Empat pelaku masing-masing berinisial HFA, MFA, IR, dan RDP sedangkan korban berinisial AF.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, empat pelaku berasal dari Geng Kampung Burak. Sedangkan korban berasal dari Geng Apel.
Kedua geng tersebut, kata dia, melakukan tawuran pada 8 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB di wilayah Bekasi Timur. Sedangkan para pelaku ditangkap pada 9 September 2025.
Saat bentrokan tersebut, Genk Apel berhasil dipukul mundur Genk Kampung Burak. Pada saat itulah korban AF yang mencoba melarikan diri terkena sabetan celurit salah seorang pelaku berinisial HFA.
"Korban terkena sabetan celurit pada bagian leher dan punggung. Korban sempat melarikan diri dengan ditolong temannya, namun tidak tertolong karena kehabisan darah," kata dia, dalam keteranganya yang diterima wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Kusumo menegaskan, pihak Kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif dan preemtif. Hal ini dilakukan guna menghindari kejadian serupa kembali berulang.
"Kita giatkan kegiatan patroli dan Sambang oleh Bhabinkamtibmas ke masyarakat. Termasuk sosialisasi penggunaan media sosial agar tidak dilakukan untuk hal negatif seperti menantang aksi tawuran," ujarnya.
Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Adapun ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara (*)

