Selain Kendaraan Pejabat, Masyarakat Diimbau Tidak Menggunakan Sirene
![]() |
| Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah), jumpa pers di ruas Jalan Tol Kalikangkung, Jawa Tengah (Foto: Polri) |
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan. Ia meminta, selain kendaraan pejabat, masyarakat umum juga mengikuti aturan tersebut demi kebaikan bersama.
Kepolisian akan melibatkan pakar dan masyarakat dalam proses evaluasi penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Evaluasi ini dilakukan usai penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara.
Hal ini menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut di jalanan. Kepolisian ingin mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
“Kami akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan lancar. Contohnya di tol pada saat patroli,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Hal-hal yang tidak baik dirasa oleh masyarakat, di perjalanan, polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum. Tetapi kami juga menghimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas aspirasi yang diberikan. “Korlantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Sebelumnya, Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan, sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Khususnya, pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.(*)

