Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Astagfirullah, Seorang Suami Tega Jual Istrinya Lewat Aplikasi Kencan

Bangka : Warga Kabupaten Bangka digemparkan dengan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri. (3/10/25).
Foto : Seorang pria berinisial AA tega menjual istrinya sendiri, DA

Seorang pria berinisial AA tega menjual istrinya sendiri, DA, melalui aplikasi kencan daring MiChat, dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per pertemuan.

Ironisnya, praktik ini dilakukan di kediaman mereka sendiri, di tengah lingkungan permukiman warga.

Praktik prostitusi tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dalam periode itu, DA diketahui telah melayani sedikitnya 15 pria.

Lebih memprihatinkan, setiap aksi dilakukan di kamar rumah mereka, sementara sang suami menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih berusia tiga tahun.

Kepada polisi, AA mengaku awalnya hanya iseng menggunakan aplikasi kencan untuk menipu calon pelanggan dengan berpura-pura menyediakan jasa "open BO".

Namun niat jahat itu berubah menjadi aksi nyata ketika sang istri menyetujui untuk benar-benar melayani pria hidung belang.

“Awalnya saya buka aplikasi MiChat di HP istri di ruang tamu. Niat awal cuma pura-pura buka jasa open BO buat nipu orang. Tapi istri saya bilang, ‘Coba saja kita buat akun,’ dan ternyata ada yang menawar,” ujar AA dalam pemeriksaan polisi.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, serta sebagian digunakan untuk bermain judi daring.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan penangkapan terhadap pasangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi keduanya terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

“Modusnya adalah kerja sama antara suami dan istri. Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Awalnya karena alasan ekonomi, karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap. Tapi dalam perkembangan penyelidikan, terungkap bahwa uang hasil prostitusi juga digunakan untuk berjudi online,” jelas AKP Mauldi.

Kini, AA dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka.

DA, sebagai pihak yang melayani pelanggan, dijerat dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara AA, yang dianggap sebagai otak dari praktik ini, terancam dijerat pasal dengan hukuman hingga 12 tahun penjara, karena dinilai telah mengeksploitasi istrinya sendiri untuk kepentingan ekonomi dan perjudian.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak penyalahgunaan teknologi serta tekanan ekonomi yang dapat mendorong seseorang pada tindakan kriminal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya.(*)

Hide Ads Show Ads