![]() |
| Foto : Selain Samsu Bahari, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya, masing-masing Y.P dan E.H, yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proses rekrutmen |
Selain Samsu Bahari, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya, masing-masing Y.P dan E.H, yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proses rekrutmen tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andi Pramudya Wardhana menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui ketiga tersangka merekrut 117 tenaga harian lepas sejak tahun 2023 hingga 2025 tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku di lingkungan PDAM Kota Bengkulu.
“Dari proses tersebut, ketiganya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp9,5 miliar dari gratifikasi rekrutmen 117 THL. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp5,5 miliar,” ujar Andi, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, penyidik telah berhasil mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp320 juta dari total nilai gratifikasi yang diselidiki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar (*)

