Scroll untuk melanjutkan membaca

Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China

Cirebon: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China yang terbukti melanggar izin tinggal. 

Konferensi Pers Terkait Pendeportasian WNA oleh Imigrasi Cirebon 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika Melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon Deny Hariyadi didampingi Kasi Tikim Sonny Prabowo menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah pihaknya menemukan pelanggaran pada dua WNA tersebut dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka.

“Seorang WNA asal Thailand berinisial CS (49) kami amankan saat sedang melakukan pemasangan alat dan instalasi mesin serta memberikan pelatihan pengoperasian kepada pegawai di salah satu proyek pembangunan pabrik di Majalengka,” ujar Deny dalam kepada awak media di Cirebon Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VOA). Namun, aktivitas yang dilakukannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, sehingga dianggap menyalahgunakan izin kunjungan tersebut.

CS diketahui masuk ke Indonesia pada 29 September 2025 dan sudah beberapa kali berkunjung sebelumnya. Selain itu, tim Inteldakim juga mengamankan HH (43), WNA asal China, yang diketahui bekerja sebagai Research & Development Manager dengan izin tinggal terbatas (ITAS).

“Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan HH tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. HH diketahui telah tinggal di Indonesia selama 10 bulan.” ucapnya.

Setelah melalui pemeriksaan, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penempatan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sebelum dilakukan proses deportasi.

Deny menambahkan, keberhasilan pengamanan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut. “Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui keberadaan orang asing dengan aktivitas yang mencurigakan,”katanya.

Lebih lanjut, Deny mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini Kantor Imigrasi Cirebon telah memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerjanya.“Proses pendeportasian dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tutur Deny.()
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China
  • Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China
  • Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China
  • Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China
  • Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China
  • Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China
Posting Komentar
Tutup Iklan