Tersangka pembunuh Dina Oktaviani itu sudah gundul dan menggunakan baju tahanan.
Mengenakan baju biru tahanan, kepala pria 27 tahun itu terlihat plontos.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta memeriksa istri tersangka kasus pembunuhan di Cibatu dan kekerasan seksual terhadap pegawai minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21).
Istri tersangka Heryanto (27), warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, itu turut dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi konstruksi hukum dan memperjelas kronologi kejadian kasus pembunuhan di Cibatu tersebut.
Meski mayatnya ditemukan di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, lokasi pembunuhan ternyata dilakukan di Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
”Dari 13 saksi yang sudah kami periksa, termasuk keluarga korban, rekan kerja korban, rekan pelaku, hingga istri tersangka sendiri,” ujar Uyun, Selasa (14/10/2025).
Menurut hasil penyidikan sementara, ia mengatakan, saat peristiwa terjadi, istri dan anak tersangka tengah menghadiri acara pengajian keluarga dan tidak berada di rumah.(*)

