Kenaikan UMP 2026 Terlalu Tinggi, Picu PHK Massal
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti usulan sejumlah konfederasi serikat buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kenaikan UMP yang diminta sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.(14/10/25).
Menurut Apindo, usulannya perlu dihitung secara cermat, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan setiap kenaikan upah seharusnya memiliki dasar perhitungan dan berbasis formula ekonomi.
“Harus ada formulanya. Jadi kalau 8,5 persen atau 10 persen itu dari mana hitungannya? Itu yang harus dijelaskan,” kata Bob, Selasa (14/10/2025).
Bob menilai, kenaikan UMP yang terlalu tinggi bisa berdampak pada kemampuan perusahaan di sektor padat karya, untuk bertahan. “Kita semua sudah tahu, banyak perusahaan yang tidak mampu akhirnya melakukan pengurangan karyawan, itu sudah terjadi tahun lalu,” ujar Bob.
Menurut Bob, sektor padat karya seperti tekstil dan garmen, biaya tenaga kerja merupakan komponen utama dari biaya produksi. Jika upah naik terlalu tinggi, perusahaan terpaksa menaikkan harga produk, padahal kondisi permintaan saat ini masih melemah.
“Kalau biaya tenaga kerja naik melebihi produktivitas, otomatis harga produk harus naik. Tapi dalam kondisi permintaan sedang turun, menaikkan harga itu sama saja bunuh diri,” kata Bob.
Bob mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tinggi tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan. Dalam jangka panjang, kenaikan biaya produksi justru bisa mendorong harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat.
“Yang bayar kenaikan upah itu kan pada akhirnya masyarakat juga sebagai konsumen. Kalau harga naik, daya beli malah turun,” kata Bob.
Menurutnya, kesejahteraan buruh seharusnya tidak hanya dikejar lewat kenaikan upah minimum. Tetapi melalui peningkatan keterampilan dan produktivitas pekerja.
“Bukan berarti kami tidak ingin buruh sejahtera, tentu kami ingin. Tapi kesejahteraan itu bukan semata dari kenaikan upah minimum, melainkan dari peningkatan kemampuan dan keterampilan mereka,” kata Bob.
Sebelumnya, KSPI mengusulkan UMP 2026 naik di kisaran 8,5-10 persen atau lebih tinggi dari 6,5 persen. Angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5-10,5 persen, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).(*)

