Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencapai lebih dari Rp170 triliun setiap tahun. Dari total nilai manfaat sekitar Rp12 triliun, hanya sekitar Rp4 triliun yang masuk ke rekening virtual account milik 5,4 juta jamaah, sementara Rp8 triliun lainnya digunakan untuk jamaah yang berangkat serta biaya operasional lainnya.
Menurut Selly, pembaruan tata kelola menjadi penting agar dana umat dapat dikelola dengan lebih transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Perlu ada pembaruan tata kelola dana haji agar pengelolaannya lebih transparan, adil, dan berlandaskan prinsip syariah,” ujar Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Selain aspek keuangan, Komisi VIII juga menyoroti perlunya penyeragaman masa tunggu (waiting list) haji di seluruh daerah agar lebih adil bagi calon jamaah. Komisi mengusulkan masa tunggu diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia.
Namun, kebijakan ini berdampak pada perubahan kuota, termasuk untuk Provinsi Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota dari total 38.000 kuota haji sebelumnya.
Selly menekankan, perbaikan tata kelola dan penyesuaian kuota haji harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
“Perubahan harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan transparansi, serta tetap menjamin pengelolaan dana haji yang akuntabel dan sesuai prinsip syariah,” tambahnya.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pembenahan sistem pengelolaan dana dan penyelenggaraan haji, agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh jamaah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.(*)

