Scroll untuk melanjutkan membaca

Polisi Diringkus Pelaku Kasus Penganiayaan di Rancaekek

Bandung : Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di depan PT Vonex, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.(30/10/25).

Pengungkapan kasus ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deni Sunjaya, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Kami telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana,” ujar Kompol Deni Sunjaya kepada awak media.(30/10/25).
Foto: Pelaku berinisial AY (31)

Dugaan tindak pidana penganiayaan ini bermula pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Korban RE (46), seorang karyawan swasta, sedang dalam perjalanan pulang kerja. Saat melintas di depan PT Vonex, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.

Pelaku yang dibonceng, yang kemudian diketahui berinisial AY (31), langsung turun dari motor dan tanpa basa-basi menyerang korban menggunakan double stick yang terbuat dari stainless steel.

“Pukulan pertama mengenai kening sebelah kiri korban. Pelaku kembali memukul ke arah kepala, namun saat itu korban mengenakan helm, dan juga mengenai bahu kanan,” jelas Kompol Deni. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian berusaha menangkis pukulan yang diarahkan ke bagian lain, menyebabkan double stick mengenai jari kelingking kiri korban. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku untuk memperebutkan senjata tersebut.

Melihat situasi tersebut, rekan pelaku yang mengendarai motor langsung melarikan diri. Korban yang merasa terancam lantas berteriak “begal!” yang menarik perhatian petugas Satpam PT Vonex dan warga sekitar yang sedang melintas. AY berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dibawa ke pos Satpam PT Vonex.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AY, terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan atas suruhan rekannya, AN (24). AY mengaku bahwa ia dijanjikan sejumlah uang oleh AN untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera melakukan pengejaran terhadap AN. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan AN di Kp. Warung Cina, Desa Linggar, Rancaekek. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rancaekek untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Motif dari dugaan tindak pidana penganiayaan ini adalah karena pelaku utama AN, merasa kesal dikarenakan akan dikeluarkan dari pekerjaannya di PT. Garuda Food,” ungkap Kapolsek. AN menduga bahwa korban memiliki andil dalam keputusan pemecatan dirinya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Rancaekek. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa double stick yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi, mencari dan memeriksa saksi-saksi, melakukan penangkapan, dan kini sedang berlanjut ke proses penyidikan,” tutup Kompol Deni Sunjaya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bandung. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Polisi Diringkus Pelaku Kasus Penganiayaan di Rancaekek
  • Polisi Diringkus Pelaku Kasus Penganiayaan di Rancaekek
  • Polisi Diringkus Pelaku Kasus Penganiayaan di Rancaekek
  • Polisi Diringkus Pelaku Kasus Penganiayaan di Rancaekek
  • Polisi Diringkus Pelaku Kasus Penganiayaan di Rancaekek
  • Polisi Diringkus Pelaku Kasus Penganiayaan di Rancaekek
Posting Komentar
Tutup Iklan