Pangandaran : Polres Pangandaran menetapkan seorang kakek berusia 63 tahun berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun.
Kasus ini menggemparkan warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.(17/10/25).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Pangandaran menerima laporan dari orang tua korban, Fitriyanti (35), pada tanggal 25 September 2025, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/204/IX/2025/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN (4), yang juga merupakan warga satu dusun dengan pelaku. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana yang melanggar hukum dan merugikan masa depan anak.
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menjelaskan perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng. Modusnya adalah ketika korban sedang bermain bersama cucu tersangka, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terhadap J pada tanggal 11 Oktober 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Pangandaran dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor (orang tua korban), beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka, dan korban sendiri. Keterangan dari para saksi ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, di antaranya dua potong pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian, serta surat visum et repertum dari RSUD Pandega Pangandaran yang ditandatangani oleh dokter dr. Muhammad Zulfani Najmi. Hasil visum tersebut menyebutkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, selaput hymen korban tidak dapat diidentifikasi secara pasti.
Atas perbuatannya yang keji, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungannya. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.(*)

