"Dia kan bekerja awalnya di Delta Bali," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicholas Ary Lilipaly, Senin (20/10/25).
Menurutnya, tim penyidik akan memeriksa pihak Delta Spa Bali. Kapolres pun memastikan penyidik tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum seluruh bukti terkumpul kuat.
“Kami berhati-hati. Semua alat bukti harus lengkap supaya tidak salah penerapan pasal,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengklaim kalau terapis Delta Spa berinisial RTA menggunakan KTP milik kerabatnya berinisial SA yang berusia 24 tahun. Hal itu dilakukan demi bisa diterima bekerja sebagai terapis di spa tersebut.(*)

