Scroll untuk melanjutkan membaca

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Diamankan Polisi

Subang : Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil mengamankan palaku penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan suami, terhadap mantan istrinya. TKP nya di Jalan Raya Compreng-Pusakajaya Dusun Sukaseneng RT 02/08 Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. (7/10/25).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat memimpin press rilis pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban yang dilakukan mantan suami

Pelaku sempat melarikan diri. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 21.30 WIB, dan baru dilaporkan sehari berikutnya ke Polsek Compreng yakni, Jumat (26/9/2025).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, awal kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor, ketika pelaku yang merupakan mantan suaminya, karena situasi sepi, kemudian pelaku memeped mantan istrinya, hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka serius di leher korban.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri, dan sempat menjadi buronan selama 24 jam," terang AKBP Dony dalam press release di hadapan awak media di Subang, Selasa (7/10/2025).

Berkat kerja keras Jajaran Satreskrim Polres Subang, lanjut Kalokres, pelaku berhasil diamankan, pada hari Sabtu (27/9/2025), sekira pukul 09.25 WIB, di Dusun Kertas maya Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu. Pelarian pelaku berakhir, kurang dari 24 jam, berkat penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Subang, dan pelaku d langsung digiring ke Mapolres Subang.

"Untuk identitas Korban bernama Safitri alamat Dusun Sukaseneng Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, mengalami luka robek di leher, akibat senjata tajam jenis pisau, yang dilakukan oleh pelaku. Adapun identitas pelaku, yang berhasil kita amankan, yaitu berinisial KS bin Wasru, alamat sama dengan korban, yang mana pelaku berstatus sebagai mantan suami korban," jelasnya.

Selain pelaku yang berhasil diamankan, dari aksi kejahatan tersebut, polisi juga, kata Kapolres, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, termasuk sepeda motor milik korban yang kondisinya rusak. Paska yang disangkakan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Kami dari Polres Subang selalu menyampaikan dengan tegas, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, tidak ada tempat bagi kejahatan yang beraksi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Subang. Dan tidak ada masyarakat yang melakukan mengambil tindakan main hakim sendiri, atau motif balas dendam dengan menggunakan unsur-unsur kekerasan, maka akan kami tindak tegas," ujar dia.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mengalami secara langsung, jadinya tindak kriminalisasi, untuk segera melaporkannya langsung kepada Kantor Polisi terdekat, baik Polsek, maupun Polres. 

"Kita akan bertindak cepat, dan tegas, serta akan memproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kami akan selalu hadir terus, untuk memberikan pelayanan aktif, dan perlindungan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat, yang berhadapan dengan tindak pidana kekerasan," pungkas Kapolres.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Diamankan Polisi
  • Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Diamankan Polisi
  • Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Diamankan Polisi
  • Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Diamankan Polisi
  • Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Diamankan Polisi
  • Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Diamankan Polisi
Posting Komentar
Tutup Iklan