Puan menegaskan kasus tersebut tidak seharusnya terjadi dan sangat memprihatinkan. Ia menyebut perundungan telah berulang sehingga membutuhkan penanganan serius.
"Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat," kata Puan. Ia menilai kasus perundungan telah terjadi kembali dan berulang.
Puan akan meminta komisi terkait memanggil kementerian untuk mengevaluasi fenomena itu. Puan menekankan pentingnya pelibatan pihak profesional dalam penanganan perundungan.
"Karena pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia adalah generasi masa depan kita," katanya. Puan mengingatkan pentingnya perlindungan bagi seluruh peserta didik.
Puan menegaskan tidak boleh ada kekerasan fisik, mental, atau jiwa di lingkungan sekolah. Puan menyebut kekerasan tidak boleh terjadi di semua jenjang pendidikan.
"Kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali," kata Puan. Ia berharap semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap perundungan.
Polres Tangerang Selatan memeriksa enam saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangsel. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah.
Korban berinisial MH berusia 13 tahun meninggal pada Minggu 16 November. Ia sebelumnya dirawat selama sepekan di RS Fatmawati Jakarta Selatan (*)

