Scroll untuk melanjutkan membaca

Aniaya Polisi, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk

Cimahi: Tiga anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat ditangkap aparat Polres Cimahi setelah menganiaya seorang anggota Satresnarkoba yang tengah menjalankan tugas penyelidikan kasus narkoba di wilayah Ngamprah. Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka serius dan sempat dirawat intensif di rumah sakit.
Anggota geng motor yang menganiaya polisi di hadirkan polres cimahi
Anggota geng motor yang menganiaya polisi di hadirkan polres cimahi

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2025 di Gang Aki Marta, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah. Petugas saat itu mendatangi rumah seorang tersangka narkoba berinisial JRM (28) yang menjadi target operasi.

“Anggota datang ke rumah target dengan menunjukkan surat tugas, surat penyidikan, dan surat penangkapan kepada orang tua tersangka, sesuai prosedur standar (SOP),” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).

Namun, situasi mendadak ricuh ketika JRM justru berteriak “maling” dan menghasut warga sekitar. Ia bahkan mengambil gergaji besi, sementara dua rekannya, RRA (20) dan AFH (13), ikut menyerang petugas menggunakan balok kayu dan pisau.

Akibat serangan tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka di bagian kepala dan tangan. “Korban sempat dirawat intensif selama empat hari dan kini kondisinya sudah mulai membaik,” kata Niko.

Dalam penggeledahan di rumah JRM, polisi menemukan sabu-sabu, alat hisap (bong), serta obat-obatan tanpa resep dokter. Hasil tes urine menunjukkan JRM positif menggunakan narkotika. 

“Alat isap sabu bahkan masih dalam kondisi hangat saat ditemukan,” ucap Niko.

Kurang dari 24 jam pascakejadian, ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jalan Babakan Garut, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, saat berusaha melarikan diri.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Cimahi dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2, Pasal 124, Pasal 160, dan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres juga mengungkap, JRM merupakan residivis kasus pengeroyokan yang baru sebulan bebas dari penjara. 

“Tersangka mengaku kembali menggunakan sabu setelah keluar dari lapas dan bergabung lagi dengan kelompok geng motor,” jelasnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka JRM mengaku panik saat petugas datang ke rumahnya. 

“Saya panik, mau kabur, terus teriak maling biar orang-orang datang,” katanya.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Aniaya Polisi, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk
  • Aniaya Polisi, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk
  • Aniaya Polisi, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk
  • Aniaya Polisi, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk
  • Aniaya Polisi, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk
  • Aniaya Polisi, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk
Posting Komentar
Tutup Iklan