Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Aparat Gabungan Tutup Pabrik Miras di Rumpin Bogor

Bogor : Petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menutup rumah produksi minuman beralkohol, Selasa (11/11/2025). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai respon adanya aduan keresahan dari masyarakat beroperasinya pabrik minuman beralkohol jenis ciu.(13/11/25)
Gerebeg pabrik minuman beralkohol di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang konon memiliki izin resmi dari pemerintah (
Gerebeg pabrik minuman beralkohol di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang konon memiliki izin resmi dari pemerintah (

Lokasi pabrik tersebut berada di Kampung Sukamanah Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

"Sudah kami datangi dan periksa lokasi tersebut dan memang benar ada kegiatan produksi minuman jenis fek ciu," ungkap Kapolsek Rumpin AKP Suyoko SH saat di konfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Operasi dilakukan pukul 19.00 WIB, oleh tim Pawas Iptu Sugeng Purwanto bersama Babimas Tamansari Brigadir Dapit Pandapotan SH, Babinsa Tamansari Serka Kusna, Anggota Pol PP Gilang dan Riyan. 

"Dari hasil pemeriksaan betul adanya jika lokasi itu diduga home industri produksi fex ciu. Lokasi di Kampung Sukamanah RT 02 RW 05 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor," jelas AKP Suyoko. 

Kapolsek Rumpin menambahkan, rumah rumah tersebut ditempati oleh SGN, warga Krendang Tambora Jakarta Barat. Kegiatan produksi mnuman beralkohol fex ciu ini diketahui sudah berjalan cukup lama. 

"Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dan memberitahukan hasil temuan petugas ini ke Disperindag Kabupaten Bogor serta mengamankan beberapa bukti," ujarnya. 

Sebelumya, petugas gabungan dipimpin Pawas Polsek Rumpin Polres Bogor Iptu Sugeng Purwanto menemukan ratusan drum minuman beralkohol jenis fex ciu dan ratusan kemasan botol minuman siap kirim. 

"Dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan ratusan drum dan kemasan botol minuman siap kirim. Pengakuan pemilik, kegiatan ini sudah berjalan 2 tahun. Pemilik mengaku punya dokumen ijin lemgkap,” jelas AKP Suyoko.

Sementara itu, Danramil 0621-19 Rumpin Kapten Inf Mulyadi yang turun langsung memantau kegiatan membenarkan bahwa di lokasi rumah tersebut ada produksi ciu. Jenis minuman keras yang di produksi memiliki kadar alkohol 35%, masuk dalam kategori minuman keras dengan jenis minuman beralkohol golongan C.

Hasil produksi minuman beralkohol tersebut dikirim ke restoran di Jakarta. Selain dikonsumsi langsung juga menjadi bahan campuran masakan.(*)

Hide Ads Show Ads