Penertiban dilakukan setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya menemukan aktivitas tambang ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Sebanyak 43 lubang galian disegel oleh petugas, disertai pemasangan plang peringatan larangan penambangan tanpa izin.
Selain itu, petugas memberikan sosialisasi langsung kepada warga terkait prosedur perizinan serta dampak lingkungan dari penambangan ilegal. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Naufal Argyapratama, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami melaksanakan penertiban dengan menutup lubang galian dan memasang spanduk peringatan. Lokasi ini sebelumnya digunakan masyarakat karena mereka meyakini adanya potensi mineral emas,” ujar Ipda Naufal, Sabtu (15/11).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian lubang tambang telah ditutup sendiri oleh penambang sebelum petugas tiba. Meski peralatan utama tidak ditemukan, sejumlah bekas tenda dan bangunan sementara masih terlihat di beberapa titik.
Melalui operasi terpadu ini, aparat berharap penertiban dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan.(*)

